SENDIRI LAGI

SENDIRI LAGI
SENDIRI LAGI

Sabtu, 15 Agustus 2015

MEMORI BANDING KE PT TUN JAKARTA

MEMORI BANDING GUGATAN NOMOR : 121/G/2013/PTUN-BDG

MEMORI BANDING
TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG                           NOMOR : 121/G/2013/PTUN-BDG TANGGAL 20 JANUARI 2014
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIDALAM PERKARA ANTARA :
Nama                     :  Hadi Setiadi, SE
Warga Negara         :  Indonesia,
Pekerjaan               :  Wiraswasta
Alamat                   :  Jalan Cibeber No 29 Pasirhayam
   Cianjur 43285.
-------------------------- Sebagai Pembanding --------------------------
------------------------------ Semula Sebagai Penggugat ------------------------------
MELAWAN :
Nama Jabatan         :  Ketua   Tim  Seleksi  KPU  Kabupaten  Cianjur   Periode   Tahun
   2013 – 2018.  
Berkedudukan         :  Sekretariat  KPU Kabupaten Cianjur Jalan Ir. H. Djuanda Nomor
                                28 B  Cianjur  (Sekarang  Kantor  KPU Provinsi Jawa Barat Jalan
   Garut Nomor 11 Bandung).
-------------------------- Sebagai Terbanding --------------------------
------------------------------ Semula Sebagai Tergugat ------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
Cianjur, 10 Februari 2014
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Melalui
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Di
Jalan Diponegoro No. 34
Bandung 40115

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Hadi Setiadi, SE
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat, dengan ini mengajukan MEMORI BANDING yang berisi keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG Tanggal 20 Januari 2014, yang amar Putusannya berbunyi sebagai berikut: ---------------------------
------------------------ MENGADILI ------------------------
I.        DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
1.   Mengabulkan eksepsi Tergugat. -------------------------------------------------------
II.     DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------
1.   Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). --------------------------------------------------------------------------------
2.   Menghukum Penggugat dibebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). ---
Adapun keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG Tanggal 20 Januari 2014, adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
III.   DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------
1.   Bahwa Pembanding/Penggugat tetap berpegang teguh kepada pendirian sebagaimana yang telah dikemukakan di dalam dalil-dalil gugatan semula yang telah diperbaiki dan diajukan pada tanggal 23 Oktober 2013. -------------
2.   Bahwa Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No.  51/2009, obyek gugatan Pembanding/Penggugat adalah merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena terbukti : ---------------------------------------------------------------
1.    Berdasarkan penetapan tertulis : --------------------------------------------------
a.    Surat Keputusan Terbanding/Tergugat yang berupa pengumuman yang terdapat dalam bukti P-8, dirancang dan dibuat berdasarkan pasal 22 ayat 3 hurup (h) UU No. 15/2011,  jo pasal 8 hurup (b) PKPU No. 02/2013, jo pasal 11 PKPU No. 02/2013,  jo pasal 17 ayat 1 PKPU No.02/2013 jo pasal 18 ayat 3 PKPU No. 02/2013,  jo pasal 26 PKPU No. 02/2013. ---------------------------------------------------------------------
b.    Fakta yuridis dalam Bukti P-4 yang membuktikan bahwa hasil suatu tahapan seleksi dibuat berdasarkan rapat tim seleksi dengan menghasilkan suatu bentuk penetapan tertulis berisi pemberitahuan (yang sipatnya individual) bahwa Pembanding/Penggugat telah lolos tahapan seleksi administrasi. --------------------------------------------------
c.    Fakta Yuridis dalam Bukti P-5 mengatakan bahwa rapat untuk memutuskan dan menetapkan lolos atau tidak lolosnya Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 maju ke tahapan seleksi selanjutnya, terbukti ada dan telah dijadwalkan. ------------------
d.    Faktu Yuridis dalam alat bukti T-6 dan alat bukti T-7 yang sudah dilihat oleh Pembanding/Penggugat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, membuktikan bahwa obyek gugatan Pembanding/Penggugat yang berupa pengumuman (alat bukti T-7 = bukti P-8) awalnya adalah hasil dari rapat Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang memutuskan dan menetapkan secara tertulis (alat bukti T-6) bahwa Pembanding/Penggugat tidak lolos tahapan seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi. ---------------------------------------------------
2.    Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. --------------------
Dalam daftar bukti Terbanding/Tergugat pada alat bukti T-14, Terbanding/Tergugat yang merangkap sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dibentuk dan diputuskan oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor : 26/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2013, Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat ini, adalah merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur oleh pasal 1 angka 8 UU No. 51/2009 jo Pasal 21 ayat 1 dan ayat 6 UU No. 15/2011 jo pasal 1 angka 7 PKPU No. 02/2013 jo pasal 4 ayat 2 PKPU No. 02/2013 jo pasal 6 ayat 1 PKPU No. 02/2013. Jadi terbukti sudah, bahwa Terbanding/Tergugat yang merangkap sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun       2013 – 2018 dibentuk dan diputuskan oleh sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, dengan demikian Terbanding/Tergugat adalah seorang Pejabat Tata Usaha Negara. -----------------------------------------------------------------
3.    Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. -------------------------------------
Bukti P-20, yaitu Pusat Informasi Hukum Ingonesia yang beralamat di http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/keputusan_penetapan_all.php Mengatakan : “Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada orang lain”.  Dalam kasus gugatan ini, isi tindakan hukumnya yang terdapat dalam alat bukti T-7 = bukti P-8 adalah meloloskan 20 nama Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, yang berhak mengikuti seleksi wawancara pada Tanggal 2 dan 3 September 2013. ------------------------------------------------
4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------
Obyek gugatan Pembanding/Penggugat dirancang dan dibuat berdasarkan pasal-pasal yang terurai dalam UU No. 15/2011 jo PKPU No. 02/2013 (bukti P-18, bukti P-19 dan bukti P-32). -----------------------------------------
5.    Obyek gugatan Pembanding/Penggugat yang bersipat konkret, individual dan final, adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------
a.  Bersipat konkret. ------------------------------------------------------------------
Obyek gugatannya nyata dan berwujud dalam bentuk keputusan dan ketetapan (alat bukti T-6) serta pengumuman (alat bukti T-7 = bukti  P-8) yang ditanda tangani, disahkan dan dikeluarkan oleh Terbanding/Tergugat; ------------------------------------------------------------
b.  Bersipat individual. ---------------------------------------------------------------
Obyek gugatannya berasal dari hasil rapat Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018  yang memutuskan dan menetapkan (alat bukti T-6) serta mengumumkan (alat bukti T-7 = bukti P-8) yang menyebutkan satu persatu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang lolos tahapan seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi. Bukti P-4 mengatakan bahwa saat Pembanding/Penggugat lolos tahapan seleksi administrasi pemberitahuannya dikirim melalui sebuah surat secara individual. -------
c.  Bersipat final. ----------------------------------------------------------------------
Obyek gugatannya berasal dari hasil rapat Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018  yang memutuskan dan menetapkan (alat bukti T-6) serta mengumumkan (alat bukti T-7 = bukti  P-8) bahwa Pembanding/Penggugat tidak lolos tahapan seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi. Putusan, penetapan dan pengumuman ini merupakan suatu keputusan terakhir bagi Pembanding/Penggugat yang menimbulkan akibat hukum sehingga Pembanding/Penggugat tidak bisa lagi mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. ------------------------------------------------------------------------
6.    Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. --
Jika tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun          2013 – 2018 dilaksanakan sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku, Akibat hukum dalam hal ini adalah menimbulkan hak dan kewajiban kepada seseorang atau badan hukum perdata yang terkena keputusan tersebut. Tetapi jika isi pelaksanaan tahapan seleksinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akibat hukum bagi Pembanding/Penggugat adalah berupa kerugian yang berupa biaya pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dan menderita kerugian juga berupa kehilangan kesempatan untuk menerima penghasilan tetap selama selama 5 (lima) Tahun karena tidak menjadi Anggota  KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018. -------------------------------------------------------
3.   Bahwa pasal 2 angka 7 UU No. 9/2004, mengatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah yang bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah mengenai hasil pemilihan umum. -------------------------------------------------------------------------------------
4.   Bahwa gugatan yang diajukan Pembanding/Penggugat tepat waktu dan tepat sasaran : ----------------------------------------------------------------------------------
a.    Tepat Waktu. -------------------------------------------------------------------------
Dalam bukti P-12, Pengajuan gugatan Tata Usaha Negara Pembanding/Penggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mulai diajukan Tanggal 29 Agustus 2013 sebelum tahapan seleksi wawancara dimulai, yakni Tanggal 2 dan 3 September 2013. Jika surat Pembanding/Penggugat (bukti P-9) yang dikirimkan kepada Terbanding/Tergugat pada Tanggal 28 Agustus 2013 dijawab dan dikabulkan oleh Terbanding/Tergugat, berarti Pembanding/Penggugat masih bisa mengikuti seleksi kedalam tahapan seleksi wawancara tersebut. Ini bukti bahwa gugatan Pembanding/Penggugat tidak terlalu dini. ------------------------------------------------------------------------------------
b.    Tepat Sasaran. -----------------------------------------------------------------------
Gugatan Pembanding/Penggugat ditujukan Kepada Terbanding/Tergugat, karena pada Tanggal 22 Agustus 2013 Terbanding/Tergugat mengumumkan tidak meloloskan Pembanding/Penggugat kedalam 20 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, yang berhak mengikuti seleksi wawancara pada Tanggal 2 dan 3 September 2013. Ini bukti bahwa gugatan Pembanding/Penggugat tidak salah alamat. -------------------------------------------------------------------------
5.   Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan  Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, halaman 29, pada paragrap terakhir,  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, menyatakan : “Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum diatas, menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menerima eksepsi Tergugat, karena obyek gugatannya tidak terpenuhi unsur suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersipat final dan selain itu substansi dari obyek sengketa a quo adalah tentang Pengumuman yang ditujukan kepada masyarakat bukan tertentu/individual dengan demikian obyek gugatannya dalam sengketa a quo tidak memenuhi unsur-unsur dari suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 sehingga pemeriksaan terhadap obyek sengketa a quo bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo”. Pernyataan ini jelas menunjukan bahwa kekuasaan Terbanding/Tergugat bersipat mutlak (absolute power) yang bisa bertindak sewenang-wenang dalam mengajukan 10 nama hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pasal 28D ayat 1[1] UUD 1945 jo pasal 2 UU No. 15/2011 jo pasal 2 PKPU No. 02/2013 yang membatasi kewenangan Terbanding/Tergugat dalam menyeleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun           2013 – 2018. -----------------------------------------------------------------------------
IV.    DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------
1.   Bahwa Pembanding/Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dalam pokok perkara ini. ----------------------------------------------------------------
2.   Bahwa Pembanding/Penggugat menolak seluruh dalil Terbanding/Tergugat kecuali yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya. ------------------------
3.   Bahwa dalam bukti P-31, menurut DR. Boedi Djatmiko               Hadiatmodjo, SH.,M.hum. Dalam tulisannya yang berjudul                    “KARAKTER HUKUM  KEPUTUSAN  PEJABAT  TATA                               USAHA NEGARA”, halaman 1 (satu), yang dipublikasikan                                               melalui : http://ardianlovenajlalita.wordpress.com/2013/05/27/karakter-hukum-keputusan-pejabat-tata-usaha-negara/ Mengatakan : “Dalam ajaran hukum bahwa yang disebut sebagai suatu ketetapan atau keputusan yang bersifat deklaratif yakni suatu ketetapan atau keputusan yang menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum yang sebetulnya memang telah ada sebelumnya. Utrecht menyebutkan bahwa suatu  ketetapan / keputusan deklaratif merupakan ketetapan yang hanya menyatakan yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena termasuk golongan ketetapan yang menyatakan hukum (rechtsvastellende beschikking),[1] sedang yang disebut sebagai ketetapan Konstitutif adalah ketetapan membuat hukum baru  (rechtscheppend).[2] Menurut P. de Haan cs, “Bestuursrecht in de sociale rechtsstaat” halaman 30, yang dikutip oleh Philipus M. Hadjon terdapat pengelompokan Beschikking, khusus yang disebut sebagai keputusan deklaratur maupun konstitutif (Rechtsvastellend en rechtsscheppend) diuraikan bahwa Pada keputusan Tata Usaha Negara deklaratif hubungan hukum pada dasarnya sudah ada. Contoh: akte kelahiran, hak milik atas tanah eks hukum adat. Relevansi praktis dari pembedaan ini berkaitan dengan alat bukti. Keputusan tata usaha Negara deklaratif bukanlah alat bukti mutlak. Adanya hubungan hukum masih mungkin dapat dibuktikan dengan alat bukti lain.  Didalam kaitannya dengan pengertian pasal 53 ayat 2 UU No. 9/2004, yaitu bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang sah itu harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika ada suatu perbuatan hukum yang bertentangan dengan pasal 53 ayat 2 UU No. 9/2004, ini berarti perbuatan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan keputusan Tata Usaha Negara yang sah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan juga dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. ---------
4.   Bahwa berdasarkan pasal 21 ayat 1 dan ayat 6 UU No. 15/2011 jo pasal 1 angka 7 PKPU No. 02/2013 jo pasal 4 ayat 2 PKPU No. 02/2013 jo pasal 6 ayat 1 PKPU No. 02/2013 jo Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut PKPU No. 04/2009) dalam BAB IV, yang berjudul “KEWENANGAN DAN PELIMPAHAN WEWENANG DALAM PENANDATANGANAN NASKAH DINAS” pada hurup (C) paragrap ke 2 mengatakan : “Pelimpahan wewenang adalah penyerahan sebagian dari wewenang pejabat atasan kepada bawahannya, agar pejabat bawahan tersebut dapat membantu memperlancar dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya”. Maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor : 26/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2013, Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (yang terdapat dalam daftar bukti Terbanding/Tergugat pada alat bukti T-14), adalah merupakan suatu pelimpahan wewenang dari KPU Provinsi Jawa Barat kepada Anggota Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 untuk memilih 10 nama  Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018. Oleh karena wewenang KPU Provinsi Jawa Barat telah dilimpahkan kepada Anggota Tim Seleksi tersebut, maka dengan sendirinya peraturan didalam PKPU No. 04/2009 berlaku juga untuk Terbanding/Tergugat yang merangkap sebagai Anggota Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang tingkat jabatannya setara dengan tingkat jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Dan selanjutnya berdasarkan pasal 8 hurup (e) PKPU No. 02/2013 jo Lampiran PKPU No. 04/2009 dalam BAB III yang berjudul “KOP NASKAH DINAS, STEMPEL DINAS, SAMPUL SURAT, MAP DAN PAPAN NAMA” pada hurup (A.a.), mengatakan : “Stempel Dinas adalah tanda pengenal resmi Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang digunakan sebagai tanda pengesahan naskah dinas Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPK, PPLN dan PPS”. Dan dengan berpijak kepada definisi stempel dinas tersebut, Terbanding/Tergugat yang merangkap sebagai Anggota Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang tingkat jabatannya setara dengan tingkat jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, berhak memakai stempel dinas untuk digunakan sebagai tanda pengesahan naskah dinasnya. Tetapi jenis, tata cara pemakaian, tata cara pembuatan, bentuk, ukuran dan isi stempel dinasnya harus disesuaikan dengan kebutuhan Terbanding/Tergugat. Dengan demikian cap atau stempel dinas Terbanding/Tergugat yang digunakan dalam bukti P-4, bukti P-6 dan bukti  P-8, terbukti adalah suatu perbuatan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan obyek gugatan Pembanding/Penggugat yang bersipat deklaratif dan mempunyai dasar hukum yang jelas. -------------------------------
5.   Bahwa bukti P-1 yakni “Jenis Persyaratan Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur” dan bukti P-10 yakni “Tanda Terima Berupa Surat Keberatan Kepada Terbanding/Tergugat” adalah merupakan surat tanda terima yang berupa jenis persyaratan dokumen seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dan tanda terima berupa surat keberatan kepada Terbanding/Tergugat berbentuk seperti surat biasa, tetapi cara penyusunan, pengesahan, dan bentuknya disesuaikan dengan kebutuhan Terbanding/Tergugat, yang diatur dalam pasal 8 hurup (e) PKPU No. 02/2013 jo Lampiran PKPU No. 04/2009 dalam BAB II yang berjudul “SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS” pada hurup (Ad.B2.), mengatakan,  Surat Biasa adalah : “Naskah dinas yang memuat penyampaian berita/informasi secara tertulis yang berisi penjelasan, pemberitahuan, pertanyaan, permintaan, jawaban, tanggapan, saran atas sesuatu masalah kepada berbagai lembaga atau perorangan”. Dimana dalam bagian akhir suratnya ini harus ada tanda stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang sebagai ciri pengesahan. Sedangkan bukti P-5 yakni “Tahapan Kegiatan Seleksi Anggota KPU Kabupaten Cianjur” adalah jadwal yang berupa pengumuman tahapan kegiatan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 tentang waktu persiapan dan/atau tahapan kegiatan seleksi berbentuk seperti pengumuman, tetapi susunan, pengesahan dan bentuknya disesuaikan dengan kebutuhan Terbanding/Tergugat, yang diatur dalam pasal 22 ayat 1 UU No. 15/2011 jo pasal 8 hurup (e) PKPU No. 02/2013 jo pasal 12 ayat 1 PKPU No. 02/2013 jo pasal 17 ayat 1 PKPU No. 02/2013 jo Lampiran PKPU No. 04/2009 dalam BAB II yang berjudul “SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS” pada hurup (Ad.B11.), mengatakan, Pengumuman adalah : “Naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang sesuatu hal kepada pihak lain untuk dapat dimaklumi”. Dimana dalam bagian akhir pengumumannya ini harus ada tanda stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang sebagai ciri pengesahan. Jadwal yang berupa pengumuman tersebut merupakan sebuah rencana yang berkaitan dengan waktu persiapan dan/atau dengan jadwal tahapan seleksi yang harus disahkan. Jika jadwal ini tidak disahkan, berarti jadwalnya ini tidak disesuaikan dengan PKPU No. 02/2013. Dalam bukti P-6, stempel dinas Terbanding/Tergugat terbukti ada di bagian belakangnya, ini menandakan bahwa bukti P-6 telah disahkan. Jika bukti P-6 disahkan, seharusnya bukti P-1 yang berisi dokumen pendaftaran yang sangat penting wajib disahkan juga oleh Terbanding/Tergugat. Begitu pula dengan bukti P-5 dan bukti P-10 yang harus disahkan oleh Terbanding/Tergugat, dan ini sangat jelas bahwa Terbanding/Tergugat tidak memperhitungkan kemungkinan ada Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun  2013 – 2018 yang akan mengajukan gugatan perdata kepada Terbanding/Tergugat. Ini fakta yuridis bahwa Terbanding/Tergugat dalam mempersiapkan proses tahapan seleksinya tidak direncanakan dengan rapih dan tertib serta tidak cermat atau tidak teliti yang bertentangan dengan pasal 2 hurup (e) PKPU No. 02/2013 sehingga ada relevansinya dengan suatu perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 UU No. 9/2004. -------------------------------------------------------------------------------
6.   Bahwa bukti P-2, fotocopy ijazah pendidikan terakhir Pembanding/Penggugat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang membuktikan bahwa ijazah pendidikan terakhir Pembanding/Penggugat bisa diartikan telah memenuhi syarat administrasi pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013. ---
7.   Bahwa bila dianalisa lebih jauh, syarat utama Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 bisa lolos menjadi Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 adalah dokumen pendaftarannya harus memenuhi syarat administrasi pasal 11 UU No. 15/2011 dan/atau pasal 3 ayat 1 PKPU No. 02/2013. Dari alat bukti T-6 dan alat bukti T-7 yang sudah dilihat oleh Pembanding/Penggugat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor :  121/G/2013/PTUN-BDG, terlihat banyak Calon (lebih dari 1 calon) Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 ijazah pendidikan terakhirnya bisa diartikan tidak memenuhi syarat administrasi pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013. Gelar kesarjanaan dalam S.Ag (Sarjana Agama), S.Pd.I (Sarjana Pendidkan Islam), S.Pd (Sarjana Pendidkan) dan S.Pt (Sarjana Peternakan), adalah bukan bidang ilmu kesarjanaan yang diutamakan oleh pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013 untuk menjadi seorang Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018. Sedangkan untuk gelar kesarjanaan S.H.I (Sarjana Hukum Islam), masih perlu ditafsirkan lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang, apakah untuk menjadi seorang Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 bidang ilmu Sarjana Hukum Islamnya bisa memenuhi syarat administrasi atau tidak. Yang menjadi masalah dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun        2013 - 2018, yaitu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang memiliki gelar kesarjanaan dalam bidang ilmu yang tidak diutamakan oleh pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013, ternyata lolos seleksi administrasi bahkan bisa lolos kedalam 20 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, yang berhak mengikuti seleksi wawancara pada Tanggal 2 dan 3 September 2013. Padahal dalam alat bukti yang diserahkan oleh Terbanding/Tergugat kepada Majelis  Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal 20 November 2013 dan Tanggal 4 Desember 2013, tidak ada satupun alat bukti Terbanding/Tergugat yang berupaya mengarahkan kepada ketentuan pasal 22 ayat 2 UU No. 15/2011 jo pasal 13 PKPU No. 02/2013 yang membuktikan adanya kewenangan Terbanding/Tergugat guna menghadirkan keterangan dari pejabat yang berwenang untuk menafsirkan pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013. Disini terbukti sudah bahwa Terbanding/Tergugat menutupi fakta yang berhubungan dengan pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013. Sehingga dalam proses tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, Terbanding/Tergugat tidak memiliki kepastian hukum yang bertentangan dengan pasal 2 hurup (d) PKPU         No. 02/2013. ------------------------------------------------------------------------------
8.   Bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 1 UU No. 15/2011 jo pasal 12 ayat 1 PKPU No. 02/2013 dan fakta yuridis dalam bukti P-9 serta bukti P-10, Pembanding/Penggugat berhak tau hasil semua penilaian tahapan seleksi yang diperoleh Pembanding/Penggugat. Oleh karena Terbanding/Tergugat tidak bersikap terhadap surat yang dikirimkan Pembanding/Penggugat kepada Terbanding/Tergugat pada Tanggal 28 Agustus 2013, maka secara otomatis gugatan Pembanding/Penggugat harus berpegang kepada persyaratan administrasi yang terletak dalam pasal 11 UU No. 15/2011 dan/atau pasal 3 ayat 1 PKPU No. 02/2013. Dalam alat bukti T-6 dan alat bukti T-7 yang sudah dilihat oleh Pembanding/Penggugat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, banyak Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya syarat administrasi pasal 11 hurup (d) dan hurup (e) UU No. 15/2011 dan/atau pasal 3 ayat 1 hurup (d) dan hurup (e) PKPU No. 02/2013, ternyata lolos seleksi administrasi bahkan bisa lolos kedalam 20 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun  2013 – 2018, yang berhak mengikuti seleksi wawancara pada Tanggal 2 dan 3 September 2013. Dengan Terbanding/Tergugat tidak mempertimbangkan syarat administrasi khususnya syarat administrasi pasal 11 hurup (d) dan hurup (e) UU No. 15/2011 dan/atau pasal 3 ayat 1 hurup (d) dan hurup (e) PKPU No. 02/2013 sebagai syarat utama untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 - 2018, terbukti sudah bahwa Terbanding/Tergugat tidak cermat atau tidak teliti dalam menyeleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, sehingga Terbanding/Tergugat bersikap tidak adil yang bertentangan dengan pasal 2 hurup (c) PKPU No. 02/2013. ----------------------------------------------------------
9.   Bahwa bukti kirim surat dari Kantor Pos Bandung 40000, Jalan Cilaki Nomor 73 Bandung, Mengenai Surat Kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Tanggal 4 Desember 2013 (bukti P-23), dan Surat dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 149.109/PAN.MK/2/2013, Perihal Surat Panggilan, Tanggal 6 Pebruari 2013 (bukti P-21), yang sekaranng masih dipegang oleh Pembanding/Penggugat adalah bukti usaha Pembanding/Penggugat dalam menghadirkan saksi yang sesuai dengan ketentuan pasal 93 UU No. 5/1986 jo pasal 100 UU No. 5/1986. ----------------
10.  Bahwa makalah pengujian materil Pembanding/Penggugat yang terdapat dalam bukti P-3 angka 1 hurup (h), berjudul “Metode Atau Prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, adalah makalah yang sudah mendapat penelitian, komentar dan pengakuan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dimana penelitian, komentar dan pengakuannya ini terdapat dalam Pertimbangan Hukum angka [3.10] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 109/PUU-X/2012, halaman 18. Hal ini membuktikan bahwa Pembanding/Penggugat telah memenuhi syarat administrasi pasal 11 UU No. 15/2011 khususnya dalam pasal 11 hurup (d) dan hurup (e) UU No. 15/2011. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan hal-hal yang terurai di atas mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili gugatan ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------
V.       DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------        -----
1.   Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya; ------------------------
2.   Menyatakan Eksepsi Terbanding/Tergugat tidak beralasan Hukum; -------------
3.   Menyatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal 20 Januari 2013 bertentangan dengan hukum dan peraturan Perundang-Undangan pasal 136 HIR; ---------------------
4.   Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 121/G/2013/PTUN-BD, Tanggal 20 Januari 2013; ----------------------------------
VI.    DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------
1.   Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya; --------------
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal 20 Januari 2013; ----------
3.   Mewajibkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencabut Putusan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal 20 Januari 2013; -----------
4.   Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk memproses permohonan Pembanding/Penggugat mengikuti tahapan seleksi wawancara di luar tanggal 2 dan 3 September 2013; dan ---------------------------------------------------------
5.   Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini. -------------------------------
VII.   TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM : --------------------------------------------------------
1.   Bahwa salah satu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun   2013 – 2018 dengan nomor pendaftaran 04, yang bernama U. AWALLUDIN, S.Ag.,MH didalam alat bukti T-6 dan T-7 yang sudah Pembanding/Penggugat lihat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG dengan sengaja dituliskan sebagai Ketua KPU oleh Terbanding/Tergugat. Tetapi dalam acara pembuktian, Terbanding/Tergugat tidak menyertakan : -----------
1.    Bukti fotocopy ijazah terakhir Calon Anggota KPU Kabupaten           Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------
2.    Bukti berita acara yang menerangkan bahwa Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur dengan nomor pendaftaran 04, yang bernama U. AWALLUDIN, S.Ag.,MH  adalah sebagai Ketua KPU. ---------------------------
2.   Bahwa  perbuatan Terbanding/Tergugat didalam alat bukti T-6 dan T-7 yang mengakui U. AWALLUDIN S.Ag.,MH sebagai Ketua KPU dan sudah ditulis, ditetapkan serta diumumkan oleh Terbanding/Tergugat pada Tanggal 22 Agustus 2013 di muka umum, adalah sebuah perbuatan melawan hukum karena menurut pasal 7 UU No. 15/2011  jabatan Ketua KPU berbeda artinya dengan jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota. Dan ini merupakan sebuah perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada Ketua KPU. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena terbukti : --------------------------------------------
1.    Disengaja karena dalam Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Terbanding/Tergugat tidak bersedia mengakui bahwa perbuatannya itu karena salah tulis; -------------
2.    Dilakukan secara tertulis; -----------------------------------------------------------
3.    Disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum; dan -------------
4.    Bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. -------------
3.   Bahwa perbuatan melawan hukum Terbanding/Tergugat yang merupakan sebuah perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada Ketua KPU, sudah dilaporkan Pembanding/Penggugat kepada Ketua KPU dengan sebuah surat pengaduan (bukti P-24) Tanggal 29 Januari 2014, yang dikirim melalui Kantor Pos 43285 Cianjur, Tanggal 29 Januari 2014 (bukti P-25). -----
4.   Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cianjur, Tanggal 29 Januari 2014, menyarankan kepada Pembanding/Penggugat agar pengaduan Pembanding/Penggugat tentang ”Perekayasaan Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun  2013 – 2018 oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018”, diselesaikan lewat memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. -------
5.   Bahwa dalam alat bukti T-7 yang sudah dilihat Pembanding/Penggugat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, yaitu bukti Pengumuman Terbanding/Tergugat Nomor : 10/Timsel/KPU-Cjr/VIII/2013, Tanggal 22 Agustus 2013, Tentang : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, Tes Kesehatan dan Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode    2013 – 2018, selain alat buktinya cacat hukum (karena ada Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang diakui sebagai Ketua KPU oleh Terbanding/Tergugat) Terbukti juga tidak sah sebab menurut pasal 18 ayat 3 PKPU No. 02/2013, pengumuan tersebut harus ada jeda waktu 1 (satu) hari dengan tanggal penetapannya. Yang berarti bahwa Terbanding/Tergugat terbukti tidak cermat atau tidak teliti, karena seharusnya alat bukti T-6 ditetapkan Tanggal 22 Agustus 2013 dan alat bukti T-7 diumumkan Tanggal 23 Agustus 2013. ------------------------------------------
6.   Bahwa alat bukti T-2, yaitu Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Nomor : 02/Timsel/KPU-Cjr/VII/2013, Tanggal 18 Juli 2013, yang terkait dengan alat bukti T-1 yaitu Buku Registrasi Penyerahan Formulir Persyaratan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, yang sudah dilihat oleh Pembanding/Penggugat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, terlihat jelas bahwa masa pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 adalah dalam jangka waktu selama 9 (Sembilan) hari, yakni mulai dari Tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan penutupan Tanggal 26 Juli 2013. Ini bertentangan dengan pasal 20 ayat 1 PKPU No. 02/2013 yang menegaskan masa pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 harus dalam jangka waktu 8 (delapan) hari. Yang berarti alat bukti T-2 tidak sah, dan sekaligus membuktikan bahwa Terbanding/Tergugat tidak cermat atau tidak teliti karena pencantuman tanggal pengumuman pendaftarannya harus diumumkan mulai dari Tanggal 19 Juli 2013 sampai dengan penutupan Tanggal 26 Juli 2013, yang sesuai dengan jadwal tahapan seleksi yang terdapat dalam bukti P-5. ------------------
Demikianlah Memori Banding ini, atas keadilan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili gugatan ini, Pembanding/Penggugat mengucapkan terima kasih. ----------------------------------------------------------------------


Hormat Pembanding,





Hadi Setiadi, SE
                                                                                       



[1] perubahan kedua