SENDIRI LAGI

SENDIRI LAGI
SENDIRI LAGI

Senin, 02 September 2013

MENGAJUKAN GUGATAN MELALUI PTUN BANDUNG

Dalam proses penerimaan calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, pada tanggal 27 Agustus 2013 saya dinyatakan tidak lolos seleksi tertulis, tes kesehatan dan psikologi. Dengan penuh dugaan adanya kecurangan dalam proses tersebut, saya mengajukan keberatan kepada tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode Tahun 2013 - 2018. Disamping itu, saya juga menyiapkan surat gugatan melalui PTUN Bandung untuk memperkuat surat keberatan saya kepada tim seleksi.

Setibanya saya di PTUN Bandung, saya bertemu dengan Wakil Panitera. Beliau menyarankan bahwa kalau ingin membuat surat gugatan dengan biaya cuma cuma, saya harus membuat surat permohonan kepada Ketua PTUN Bandung dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu dari Desa tempat tinggal saya. Tanpa pikir panjang lagi, saya cari warnet terdekat untuk membuat surat permohonan itu dan kebetulan sebelumnya saya sudah membuat surat keterangan tidak mampu. Selesai membuat surat permohonan, surat permohonan tersebut saya kirim kepada Ketua PTUN Bandung lewat Bagian Umum. Bagian Umum bilang, dana untuk gugatan secara prodeo sudah tidak ada di PTUN Bandung, katanya. Tapi kalau mengenai surat permohonan itu, dia akan menyampaikannya kepada Wakil Ketua karena Ketua katanya sedang ada di Jakarta. Okelah kalau gitu, saya tunggu kebijakan Wakil Ketua. jawab saya.

Dalam proses menunggu kebijakan Wakil Ketua PTUN Bandung, ada sebuah kejadian lucu. Ada uang Rp1000 tergelatak diatas meja disamping tempat duduk saya. Saya tanyakan kepada penerima tamu, ini uang siapa dan penerima tamu mengatakan tidak tahu. Aneh, ujug ujug ada uang Rp1000 ditinggal diatas meja mungkin disimpan dengan sengaja entah untuk apa maksudnya. Selepas itu Panitera Muda PTUN Bandung datang kepada saya dan menyarankan agar saya segera pulang atau lebih baik membayar biaya panjar perkara Rp. 450.000,- daripada menunggu kebijakan Wakil Ketua, katanya. Saya jawab, saya tidak punya uang sejumlah itu. Daripada pulang dengan tidak membawa kepastian, saya lebih baik menunggu beberapa jam sampai muncul kebijakan dari wakil Ketua. Tunggu punya tunggu kebijakan itu muncul. Dan saya tetap harus membayar biaya panjar perkara jika ingin melanjutkan gugatan tersebut. Dengan perasaan dongkol, akhirnya saya pulang. DALAM HATI SAYA BERKATA "KEADILAN ITU TERNYATA MAHAL"

Berikut dibawah ini adalah berkas berkas gugatan saya :


SURAT KEPADA TIM SELEKSI
Perihal : Keberatan atas pengumuman hasil seleksi tertulis, tes kesehatan dan psikologi tertanggal 27 Agustus 2013
Kepada Yth.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018
Di
Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengumuman Tim Seleksi tertanggal 27 Agustus 2013, saya sebagai salah satu peserta calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dengan ini mengajukan keberatan. Adapun alasannya adalah sebagai berikut :
1. Makalah terstruktur yang saya buat dari nomor 1 sampai dengan nomor 3 dibuat dengan bukti bukti hukum yang lengkap. Adapun untuk nomor 4, jawaban opini yang saya buat kecil kemungkinannya untuk salah. Kesalahan mungkin terjadi karena kesalahan ketik dari copy paste.
2. Hasil tes tertulis, tes kesehatan dan psikologi menurut dugaan saya hasilnya tidak akan mungkin sangat minim
3. Hasil tes tersebut yang diumumkan oleh Tim Seleksi tertanggal 27 Agustus 2013, hasil tesnya tidak transparan
Oleh karena itu, saya mohon Tim Seleksi agar memperhatikan keberatan saya ini. Harapan saya, semoga Tim Seleksi memeriksa ulang hasil keseluruhan tahapan seleksi yang saya ikuti. Jika dugaaan saya benar, saya mohon agar Tim Seleksi mengikut sertakan saya kedalam proses seleksi selanjutnya dalam tahapan wawancara yang akan diadakan pada tanggal 02 dan 03 September 2013.
Demikian keberatan ini saya buat, atas segala perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Cianjur, 28 Agustus 2013
Hormat saya,
ttd
Hadi Setiadi, SE


SURAT PERMOHONAN KEPADA KETUA PTUN BANDUNG
Perihal : Permohonan Bebas Dari Biaya Panjar Perkara
Lampiran : Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kantor Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jalan Diponegoro No. 34 Bandung 40115
Di
Bandung

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengumuman Tim Seleksi tertanggal 27 Agustus 2013, saya sebagai salah satu peserta calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dengan ini bermaksud untuk mengajukan perkara dalam kasus proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode Tahun 2013 – 2018. Namun demikian dalam pengajuan perkara ini, terus terang saya adalah termasuk orang yang tidak mampu. Untuk itu saya memohon, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membebaskan saya dari segala macam biaya perkara yang timbul dari akibat berperkara ini
Demikian surat permohonan ini saya buat, atas segala perhatian dan pertimbangannya saya ucapkan terima kasih


Cianjur, 29 Agustus 2013
Pemohon,
ttd
Hadi Setiadi, SE



SURAT GUGATAN
Lampiran : Bukti Pemohon P – 1 dan Fotocopy Surat Keberatan Kepada Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018.
Perihal : Gugatan Terhadap Keputusan Pihak Tergugat Nomor : 10/TimSel/KPU-Cjr/VIII/2013

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jalan Diponegoro No. 34 Bandung 40115
Di
Bandung

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Hadi Setiadi, SE
Status/Kedudukan Hukum : Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 - 2018
No. KTP : 3203043004660007
Tempat Tanggal Lahir / Umur : Cianjur, 30 April 1966 / 47 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Lengkap : Jalan Cibeber No. 29 Pasirhayam
Cianjur 43285 – Jawa Barat
Nomor Telepon / HP : (0263) 283464 / 0857 21994194
e-mail : hdsetiadi0304@gmail.com
Dalam hal ini bertindak untuk, atas nama dan disebut sebagai PEMOHON
Yang Selanjutnya disebut :
…………………………. PIHAK PENGGUGAT ……………………………..
Dengan ini menyampaikan gugatan terhadap :
Nama : Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018
Berkedudukan : Jln. KH. Abdullah Bin Nuh (Depan SMK Progresia Cianjur)
Yang Selanjutnya disebut :
…………………………. PIHAK TERGUGAT ……………………………..


OBJEK GUGATAN
Keputusan Pihak Tergugat Nomor : 10/TimSel/KPU-Cjr/VIII/2013, Tentang Pengumuman hasil Seleksi Tertulis, Tes Kesehatan dan Psikologi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 Tertanggal 27 Agustus 2013.


TENTANG DUDUK PERKARA
1. Bahwa pihak penggugat pada tanggal 24 juli 2013 mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018

2. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPU kabupaten cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 terdapat kejanggalan :
a. Proses rekrutmen calon tidak sepenuhnya terbuka (hanya diumumkan dalam media masa lokal, tidak diumumkan dalam blog KPU Kabupaten Cianjur dan / atau blog tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018).
b. Pengumuman pengumuman tim seleksi tidak di umumkan dalam blog KPU Kabupaten Cianjur dan / atau blog tim seleksi calaon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018.
c. Banyak calon (lebih dari satu calon) anggota KPU kabupaten cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang di duga memiliki kedekatan dengan tim seleksi atau pegawai sekretaris KPU Kabupaten Cianjur.

3. Dalam pengumuman hasil seleksi tertulis, tes kesehatan dan psikologi yang diadakan oleh tim seleksi calon anggota KPU kabupaten cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 tertanggal 27 Agustus 2013, pengggugat dinyatakan tidak lolos. Penggugat menduga ketidak lolosan penggugat ini ada kaitannya dengan kejanggalan sebagaimana dimaksud dalam DUDUK PERKARA nomor 2 (dua).


DASAR DAN ALASAN GUGATAN
DASAR GUGATAN

1. Pasal 11 hurup (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, mengatakan : mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
2. Pasal 11 hurup (e) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, mengatakan : memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
3. Pasal 22 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, mengatakan : Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
4. Pasal 22 ayat 3 hurup (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, mengatakan : Mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;
5. Tanggal 02 dan 03 September 2013, Tim seleksi calon anggota KPU kabupaten cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 akan melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya, yakni tahapan seleksi wawancara untuk calon anggota KPU kabupaten cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang sudah dinyatakan lolos seleksi tertulis.


ALASAN GUGATAN
Dengan berpegang kepada dasar gugatan tersebut diatas, penggugat menduga bahwa tim seleksi dalam menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur dalam proses penilaiannya terhadap calon anggota KPU kabupaten cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 sebagiannya dilakukan dengan cara yang tidak terbuka. Dari 20 calon anggota KPU Kabupaten Cianjur yang dinyatakan lolos seleksi tertulis, tes kesehatan dan psikologi, penggugat menduga ada sebagain dari calon calon tersebut tidak layak lolos seleksi tertulis, tes kesehatan dan psikologi. Jikalau semua hasil seleksi digabungkan dengan semua penilaian persyaratan calon anggota KPU Kabupaten Cianjur di buka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, maka penggugat menduga bahwa ada sebagian dari calon calon tersebut hasil nilai keseluruhan tahapan seleksi dan tesnya akan berada di bawah hasil nilai seleksi dan tes penggugat. Oleh karena, penggugat menduga dari sebagian besar calon calon itu sebagiannya tidak akan bisa menunjukan bukti bukti hukum sesuai dengan permintaan pasal 11 hurup (d) dan hurup (e) undang undang nomor 15 Tahun 2011. Sebaliknya penggugat berkeyakinan bahwa penggugat sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pasal 11 undang undang nomor 15 tahun 2011 berikut bukti bukti hukumnya sebagaimana dijelaskan dalam makalah terstruktur yang di buat oleh penggugat. Dengan dugaan penggugat ini, penggugat merasa dirugikan secara moril dan materil oleh tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode tahun 2013 – 2018.
Oleh karena itu, penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode tahun 2013 – 2018 membuka semua hasil penilaian tahapan seleksi dan tes di depan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Jika dugaan penggugat terbukti, penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode tahun 2013 – 2018 mengikut sertakan penggugat kedalam proses tahapan seleksi selanjutnya dalam tahapan wawancara yang akan di mulai pada tanggal 02 dan 03 September 2013.


PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk memeriksa, memutus serta untuk menyelesaikan perkara ini berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pihak Tergugat Nomor : 10/TimSel/KPU-Cjr/VIII/2013
3. Memerintahkan kepada pihak tergugat agar merehabilitasi nama baik penggugat dengan cara mengikut sertakan penggugat kedalam proses tahapan seleksi selanjutnya yang akan di mulai pada tanggal 02 dan 03 September 2013.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya


Cianjur, 29 Agustus 2013
Penggugat,
ttd
Hadi Setiadi, SE




LAMPIRAN

BUKTI PEMOHON P – 1
(dileges)

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kantor Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur tertanggal 28 Agustus 2013.
2. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat oleh penggugat tertanggal 28 Agustus 2013
3. Jenis Persyaratan Dokumen Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Tertanggal 24 Juli 2013
4. Berkas Dokumen Pendaftaran Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018.
a. Makalah Terstruktur yang di buat oleh pengggugat
b. Surat Keterangan Tertanggal 22 Juli 2013 dari Universitas Sangga Buana (d.h STIE YPKP), Nomor : 119/USB-YPKP/F.4-07/2013 Mengenai Keterangan pernah aktif di Lembaga Kemahasiswaan yang bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sebagai koordinator Bidang Pengawasan Tahun ajaran 1988/89.
c. Surat Keterangan Tertanggal 11 September 2012 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Nomor : 179/KPU-011.329996/IX/2012 Mengenai keterangan pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Bintang Reformasi Kabupaten Cianjur Tahun 2004.
d. Fotocopy Sertifikat dari KONI Kabupaten Cianjur yang di berikan kepada Hadi Setiadi sebagai peserta klinik pelatihan dasar “Srength & Conditioning” Cabang Olahraga tingkat nasional Tertanggal 27 Juli 2011.
e. Fotocopy Sertifikat dari Panitia Penyelenggara Pekan Olahraga Cianjur (PORKAB VI TAHUN 2012) Nomor : /Pan-PORKAB VI/XII/2012 Yang diberikan kepada Hadi Setiadi, SE sebagai pemenang Medali Emas cabang olahraga Bridge nomor pasangan Tertanggal 22 Desember 2012.
f. Pamlet karangan penggugat Tahun 2004 yang berjudul “ Korupsi dan Anti Korupsi”
g. Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor : 109/PUU-X/2012 Tertanggal 13 Pebruari 2013.
h. Bukti Pemohon P-4 untuk Mahkamah Konstitusi yang berjudul “Metode Atau Prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan Berdasarkan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2003 TentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah danUndang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
i. Fotocopy Piagam Penghargaan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Mengenai Pemberian Penghargaan kepada Hadi Setiadi atas partisipasi dan dedikasinya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden Tahun 2009, sebagai Pengawas Pemilu Lapangan Tertanggal 31 Oktober 2009.

Fotocopy Surat Keberatan Kepada Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 (dileges)


Minggu, 14 Juli 2013

POINT SCORING

POINT SCORING

A. DECLERER (Untuk Kontrak Yang Terpenuhi)

1.      RUMUS  : 

PSDc  =  PS  +  BP  +  Overtrick, dimana :

PSDc  =  Point Scoring Declerer

PS        =  Point Scoring  =  TK  x  (40 / 30 / 20)

TK       =  Tingkat Kontrak[1]

BP       =  Bonus Point 

 

TABEL BONUS POINT DECLERER

CONTRACT

NOT DOUBLE
DOUBLE
REDOUBLE

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

PART

SCORE

50
50
100
100
200
200

GAME

 

300
500
350
550
400
600

SMALL

SLAM

800
1250
850
1300
900
1350

GRAND

SLAM

1300
2000
1350
2050
1400
2100








 

RUMUS UNTUK TABEL BONUS POINT GAME, SMALL SLAM DAN GRAND SLAM:

HORIZONTAL   :   BONUS POINT GAME DITAMBAH 50

VERTICAL      :  BONUS     POINT    GAME    DITAMBAH   500      UNTUK    TIDAK  BAHAYA   DAN 750 UNTUK BAHAYA

 

2.      ATURAN

-       Kontrak yang di double point setiap trick-nya dihitung 2 kali lipat dan ditambah bonus point plus Overtrick.

-       Kontrak  yang di redouble point setiap trick-nya dihitung 4 kali lipat dan ditambah bonus point plus Overtrick.

-       Kontrak Partscore yang di double atau di redouble dan kontrak yang total PS-nya ≥ 100, maka BP–nya minimal harus ditambah dengan BP Game dan plus Overtrick. Jika Kontraknya di double dan dalam keadaan tidak bahaya, per 1 overtrick point-nya ditambah 100. Tetapi jika dalam keadaan bahaya, per 1 overtrick pointnya ditambah 200. Jika Kontraknya di redouble dan dalam keadaan tidak bahaya, per 1 overtrick point-nya ditambah 200. Tetapi jika dalam keadaan bahaya, per 1 overtrick pointnya ditambah 400. Contoh :

a.    Untuk Kontrak 1NT dalam keadaan tidak bahaya yang di redouble, maka PSDc – nya adalah :

PS 1NT (XX) + 0   =  (40) x 4 + BP + Overtrick

                          =  160 + 400 + 0

                          =  560

 

b.   Untuk Kontrak 1NT + 1 overtrick dalam keadaan tidak bahaya yang di redouble, maka PSDc – nya adalah :  

PS 1NT (XX)  +  1 =  (40) x 4 + BP + Overtrick

                          =  160 + 400 + 200

                          =  760

 

c.    Untuk Kontrak 2H + 2 Overtrick dalam keadaan bahaya yang di double, maka PSDc – nya adalah :  

PS  2H  (X)  +  2    =  (2 x 30) x 2 + BP + Overtrick

                          =  120 + 550 + 400

                          =  1070

 

d.   Untuk Kontrak 4H dalam keadaan bahaya yang terpenuhi,  maka PSDc – nya adalah :  

PS  4H  +  0            =  (4 x 30)  +  BP  + Overtrick

                          =  120 + 500 + 0

                          =  620

 

3.      PERHITUNGAN

a.       Untuk Kontrak Notrump, point trick pertama dihitung sebesar 40, trick selanjutnya ditambah 30, ditambah BP plus Overtrick. Dan setiap overtrick-nya di tambah 30. Contoh ;

-       Kontrak 1NT yang terpenuhi, maka PSDc – nya adalah :

PS  1NT  +  0    =  (40) + BP + Overtrick

                          =  40  +  50  +  0

                          =  90

 

-       Kontrak 1NT  yang di double dan terpenuhi, maka PSDc – nya :

PS  1NT(X) +0 =  (40) x 2  + BP + Overtrick

                          =  80  +  100   +  0

                          =  180

 

-       Kontrak 3NT + 1 Overtrick dalam keadaan bahaya yang terpenuhi, maka PSDc –nya adalah :

PS  3NT  +  1    =  40  +  ( 2 x 30) + BP  + Overtrick

                          =  100  +  500  + 30

                          =  630

 

-       Kontrak 4NT + 2 Overtrick yang didouble dalam keadaan tidak bahaya dan terpenuhi, maka PSDc –nya adalah :

PS  4NT(X) + 2=  (40  +  (3 x 30))  x 2  +  BP  + Overtrick

                          =  260  +  350  +  200

                          =  810

 

b.      Untuk Kontrak dalam suit mayor, nilai setiap trick-nya adalah 30 dan ditambah BP plus Overtrick. Dan setiap overtrick-nya di tambah 30. Contoh ;

-       Kontrak 1H yang terpenuhi, maka PSDc – nya adalah :

PS  1H +  0       =  (30) + BP + Overtrick

                          =  30  +  50  +  0

                          =  80

 

-       Kontrak 1H + 3 Overtrick yang terpenuhi, maka PSDc – nya adalah

PS  1H  +  3      =  (30) +  BP  +  Overtrick

                          =  30  +  50  +  90

                          =  170

 

-       Kontrak 3H yang terpenuhi, maka PSDc – nya adalah :

PS  3H  +  0      =  (3 x 30) +  BP  +  Overtrick

                          =  90  +  50  +  0

                          =  140

 

-       Kontrak 3H + 1 Overtrick yang terpenuhi, maka PSDc – nya adalah

PS  3H  +  1      =  (3 x 30) +  BP  +  Overtrick

                          =  90  +  50  +  30

                          =  170

 

-       Kontrak 7H yang didouble dalam keadaan bahaya yang terpenuhi, maka PSDc –nya adalah :

PS  7H (X) + 0 =  (7 x 30)  x 2  +  BP  +  Overtrick

                          =  420  +  2050  +  0

                          =  2470

 

c.       Untuk Kontrak dalam suit minor, nilai setiap trick-nya adalah 20 dan ditambah BP plus Overtrick. Dan setiap overtrick-nya di tambah 20. Contoh ;

-       Kontrak 2D yang terpenuhi, maka PSDc – nya adalah :

PS  2D  +  0      =  (2 x 20)  +  BP  +  Overtrick

                          =  40  +  50  +  0

                          =  90

 

-       Kontrak 5D yang terpenuhi, dalam keadaan tidak bahaya yang terpenuhi, maka PSDc –nya adalah :

PS  5D  +  0      =  (5 x 20)  +  BP  +  Overtrick

                          =  100  +  300  +  0

                          =  400

-       Kontrak 5D + 1 Overtrick yang terpenuhi, dalam keadaan tidak bahaya maka PSDc –nya adalah :

PS  5D  +  1      =  (5 x 20)  +  BP  +  Overtrick

                          =  100  +  300 +  20

                          =  420

 

-       Kontrak 6D yang terpenuhi, dalam keadaan tidak bahaya yang terpenuhi, maka PSDc –nya  adalah :

PS  6D  +  0      =  (6 x 20)  +  BP  +  Overtrick

                          =  120  +  800  +  0

                          =  920

 

-       Kontrak 6D + 1 Overtrick yang di redouble dalam keadaan bahaya, maka PSDc –nya adalah :

PS  6D(XX) + 1=  (6 x 20)  x  4  +  BP  +  Overtrick

                          =  480  +  1350  +  400

                          =  2230

 

 

B. DEFENDER  (Untuk Kontrak Yang Tidak Terpenuhi)

 

1.    Untuk Kontrak Yang tidak di double atau di redouble dan dalam keadaan tidak bahaya, setiap undertrick-nya diberi point 50. Jika dalam keadaan Bahaya, setiap undertrick-nya diberi point 100

 

2.      Kontrak yang di double dan dalam keadaan tidak bahaya, per rumus :

Mati 1 s/d Mati 2  =  (n  x  200)  – 100, dimana n = undertrick

Mati 3 keatas         =  (n  x  300)  – 400, Contoh

 

-    Kontrak Mati 2  = (2  x  200)  – 100

                              =  300

 

-    Kontrak Mati 3  = (3  x  300)  – 400

                              =  500

 

Kontrak yang di double dan dalam keadaan bahaya, per rumus :

Mati 1 keatas         = (n  x  300)  – 100, Contoh :

 

-    Kontrak Mati 2  = (2  x  300)  – 100

                              =  500

 

-    Kontrak Mati 3  = (3  x  300)  – 100

                              =  800

 

3.      Untuk kontrak mati yang di redouble point-nya tinggal di kali 2 dari point yang di double (B.2.)

TABEL POINTS SCORING DECLERER

DUPLICATE BRIDGE 1987

       ♠♣♥♦

CONTRACT

NOT DOUBLE
DOUBLE
REDOUBLE

NOTRUMP

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

1

90
90
180
180
560
760

2

120
120
490
690
680
880

3

400
600
550
750
800
1000

4

430
630
610
810
920
1120

5

460
660
670
870
1040
1240

6

990
1440
1230
1680
1660
2110

7

1520
2220
1790
2490
2280
2980

overtrick

30
30
100
200
200
400

-----------

-----------
-----------
-----------
-----------
-----------
-----------

SPADE OR HEART

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

1

80
80
160
160
520
720

2

110
110
470
670
640
840

3

140
140
530
730
760
960

4

420
620
590
790
880
1080

5

450
650
650
850
1000
1200

6

980
1430
1210
1660
1620
2070

7

1510
2210
1770
2470
2240
2940

overtrick

30
30
100
200
200
400

-----------

-----------
-----------
-----------
-----------
-----------
-----------

DIAMOND OR CLUB

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

1

70
70
140
140
280
280

2

90
90
180
180
560
760

3

110
110
470
670
640
840

4

130
130
510
710
720
920

5

400
600
550
750
800
1000

6

920
1370
1090
1540
1380
1830

7

1440
2140
1630
2330
1960
2660

overtrick

20
20
100
200
200
400








 

              

 

TABEL POINTS SCORING DEFENDER

DUPLICATE BRIDGE 1987

       ♠♣♥♦

 

NOT DOUBLE
DOUBLE
REDOUBLE

UNDER TRICK

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not Vulnerable

 

Vulnerable

 

Not

Vulnerable

 

Vulnerable

 

1

50
100
100
200
200
400

2

100
200
300
500
600
1000

3

150
300
500
800
1000
1600

4

200
400
800
1100
1600
2200

5

250
500
1100
1400
2200
2800

6

300
600
1400
1700
2800
3400

7

350
700
1700
2000
3400
4000

8

400
800
2000
2300
4000
4600

9

450
900
2300
2600
4600
5200

10

500
1000
2600
2900
5200
5800

11

550
1100
2900
3200
5800
6400

12

600
1200
3200
3500
6400
7000

13

650
1300
3500
3800
7000
7600

 

 


INTERNATIONAL MATCH POINT TABLE
Point Scoring difference
IMPs

Point Scoring difference
IMPs

Point Scoring difference
IMPs
from
to
from
to
from
to
0
10
0
370
420
9
1750
1990
18
20
40
1
430
490
10
2000
2240
19
50
80
2
500
590
11
2250
2490
20
90
120
3
600
740
12
2500
2990
21
130
160
4
750
890
13
3000
3490
22
170
210
5
900
1090
14
3500
3990
23
220
260
6
1100
1290
15
4000 or more
24
270
310
7
1300
1490
16



320
360
8
1500
1740
17



 

 

PERTANDINGAN BEREGU PATKAWAN

TABEL SKALA VICTORY POINTS (VPs) DAN IMPs

8 SAMPAI DENGAN 20 BOARD

 

Victory
Points
8
10
12
14
16
20

15-15
0-1
0-1
0-1
0-2
0-2
0-2

16-14
2-5
2-6
2-6
3-7
3-7
3-8

17-13
6-8
7-9
7-9
8-10
8-11
9-12

18-12
9-11
10-12
10-12
11-14
12-15
13-16

19-11
12-14
13-15
13-16
15-18
16-19
17-21

20-10
15-17
16-18
17-20
19-22
20-23
22-26

21-9
18-20
19-21
21-24
23-26
24-27
27-31

22-8
21-23
22-25
25-28
27-30
28-31
32-36

23-7
24-26
26-29
29-32
31-34
32-36
37-41

24-6
27-29
30-33
33-36
35-38
37-41
42-47

25-5
30-33
34-37
37-40
39-43
42-46
48-53
25-4
34-37
38-41
41-45
44-48
47-52
54-59

25-3
38-41
42-45
46-50
49-54
53-58
60-65

25-2
42-45
46-50
51-55
55-60
59-64
66-72

25-1
46-50
51-55
56-61
61-66
65-71
73-79

25-0
51+
56+
62+
67+
72+
80+

 



[1]  Lihat halaman 4