MEMORI BANDING
GUGATAN NOMOR : 121/G/2013/PTUN-BDG
MEMORI BANDING
TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR
: 121/G/2013/PTUN-BDG TANGGAL 20
JANUARI 2014
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIDALAM PERKARA ANTARA :
Nama : Hadi
Setiadi, SE
Warga
Negara : Indonesia,
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan
Cibeber No 29 Pasirhayam
Cianjur
43285.
-------------------------- Sebagai Pembanding --------------------------
------------------------------ Semula Sebagai Penggugat
------------------------------
MELAWAN :
Nama Jabatan :
Ketua Tim
Seleksi KPU Kabupaten
Cianjur Periode Tahun
2013
– 2018.
Berkedudukan
: Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur Jalan Ir. H. Djuanda
Nomor
28
B Cianjur (Sekarang Kantor KPU
Provinsi Jawa Barat Jalan
Garut
Nomor 11 Bandung).
-------------------------- Sebagai Terbanding --------------------------
------------------------------ Semula Sebagai Tergugat
------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
Cianjur, 10 Februari 2014
Kepada
Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Melalui
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Di
Jalan Diponegoro No.
34
Bandung 40115
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini Hadi Setiadi, SE
Untuk
selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat, dengan ini mengajukan
MEMORI BANDING yang berisi
keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor
: 121/G/2013/PTUN-BDG Tanggal 20 Januari 2014, yang amar Putusannya berbunyi
sebagai berikut: ---------------------------
------------------------
MENGADILI
------------------------
I.
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
1.
Mengabulkan eksepsi Tergugat. -------------------------------------------------------
II.
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------
1. Menyatakan gugatan
Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). --------------------------------------------------------------------------------
2. Menghukum Penggugat dibebankan
kepada Negara untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu
rupiah). ---
Adapun
keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat terhadap
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG Tanggal 20 Januari 2014, adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
III.
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------
1.
Bahwa Pembanding/Penggugat tetap berpegang teguh kepada pendirian sebagaimana
yang telah
dikemukakan di dalam dalil-dalil
gugatan semula yang telah diperbaiki dan diajukan pada tanggal 23 Oktober 2013. -------------
2. Bahwa
Berdasarkan
pasal 1 angka 9 UU No. 51/2009, obyek
gugatan Pembanding/Penggugat
adalah merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena terbukti :
---------------------------------------------------------------
1. Berdasarkan
penetapan tertulis : --------------------------------------------------
a. Surat Keputusan Terbanding/Tergugat yang berupa pengumuman yang terdapat dalam bukti P-8,
dirancang dan dibuat berdasarkan pasal 22 ayat 3 hurup (h) UU
No. 15/2011, jo pasal 8 hurup (b) PKPU
No. 02/2013, jo pasal 11 PKPU No. 02/2013, jo
pasal 17 ayat 1 PKPU No.02/2013 jo pasal 18 ayat 3 PKPU No. 02/2013,
jo pasal 26 PKPU No. 02/2013.
---------------------------------------------------------------------
b. Fakta
yuridis dalam Bukti P-4 yang membuktikan bahwa hasil suatu tahapan seleksi
dibuat berdasarkan rapat tim seleksi dengan menghasilkan suatu bentuk penetapan
tertulis berisi pemberitahuan (yang sipatnya individual) bahwa
Pembanding/Penggugat telah lolos tahapan seleksi administrasi. --------------------------------------------------
c. Fakta
Yuridis dalam Bukti P-5 mengatakan bahwa rapat untuk memutuskan dan menetapkan lolos
atau tidak lolosnya Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 –
2018 maju ke tahapan seleksi selanjutnya, terbukti ada dan telah dijadwalkan.
------------------
d. Faktu
Yuridis dalam alat bukti T-6 dan alat bukti T-7 yang sudah dilihat oleh Pembanding/Penggugat di
hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan
mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, membuktikan bahwa obyek gugatan Pembanding/Penggugat yang
berupa pengumuman (alat bukti T-7 = bukti P-8) awalnya adalah hasil dari rapat Tim
Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang memutuskan
dan menetapkan secara tertulis (alat bukti T-6) bahwa Pembanding/Penggugat tidak
lolos tahapan seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi. ---------------------------------------------------
2. Dikeluarkan
oleh Badan
atau Pejabat
Tata Usaha Negara. --------------------
Dalam daftar bukti Terbanding/Tergugat pada alat bukti
T-14, Terbanding/Tergugat yang merangkap sebagai Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dibentuk dan diputuskan
oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor :
26/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2013, Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat ini, adalah merupakan suatu Keputusan Tata
Usaha Negara sebagaimana diatur oleh pasal 1 angka 8 UU No. 51/2009 jo Pasal 21
ayat 1 dan ayat 6 UU No. 15/2011 jo pasal 1 angka 7 PKPU No. 02/2013 jo pasal 4
ayat 2 PKPU No. 02/2013 jo pasal 6 ayat 1 PKPU No. 02/2013. Jadi terbukti
sudah, bahwa Terbanding/Tergugat yang
merangkap sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Periode Tahun 2013 – 2018 dibentuk
dan diputuskan oleh sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, dengan demikian Terbanding/Tergugat adalah
seorang Pejabat Tata Usaha Negara. -----------------------------------------------------------------
3. Berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara.
-------------------------------------
Bukti
P-20, yaitu Pusat Informasi Hukum Ingonesia yang beralamat di http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/keputusan_penetapan_all.php Mengatakan : “Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan
hak dan kewajiban kepada orang lain”. Dalam kasus gugatan ini, isi tindakan
hukumnya yang terdapat dalam alat bukti T-7 = bukti P-8 adalah meloloskan 20 nama
Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, yang berhak
mengikuti seleksi wawancara pada Tanggal 2 dan 3 September 2013. ------------------------------------------------
4. Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------
Obyek gugatan Pembanding/Penggugat
dirancang dan dibuat berdasarkan
pasal-pasal yang terurai dalam UU No.
15/2011 jo PKPU No. 02/2013
(bukti P-18, bukti P-19 dan bukti P-32). -----------------------------------------
5. Obyek
gugatan Pembanding/Penggugat yang bersipat konkret, individual dan final, adalah
sebagai berikut : ------------------------------------------------
a. Bersipat konkret.
------------------------------------------------------------------
Obyek gugatannya nyata dan berwujud dalam bentuk
keputusan dan ketetapan (alat bukti T-6) serta pengumuman (alat
bukti T-7 = bukti P-8) yang ditanda tangani, disahkan dan dikeluarkan
oleh Terbanding/Tergugat; ------------------------------------------------------------
b. Bersipat individual.
---------------------------------------------------------------
Obyek gugatannya berasal dari hasil rapat Tim Seleksi
Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang memutuskan dan menetapkan (alat bukti
T-6) serta mengumumkan (alat bukti T-7 = bukti P-8) yang menyebutkan satu
persatu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang
lolos tahapan seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi. Bukti P-4 mengatakan bahwa saat
Pembanding/Penggugat lolos
tahapan seleksi administrasi pemberitahuannya dikirim melalui
sebuah surat secara individual.
-------
c. Bersipat final.
----------------------------------------------------------------------
Obyek gugatannya berasal dari
hasil rapat Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013
– 2018 yang memutuskan dan menetapkan (alat
bukti T-6) serta mengumumkan (alat bukti T-7 = bukti P-8) bahwa Pembanding/Penggugat tidak lolos
tahapan seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi. Putusan, penetapan
dan pengumuman ini merupakan suatu keputusan terakhir
bagi Pembanding/Penggugat yang menimbulkan akibat hukum sehingga
Pembanding/Penggugat
tidak bisa lagi mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. ------------------------------------------------------------------------
6. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata. --
Jika tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Periode Tahun 2013 – 2018
dilaksanakan sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku, Akibat
hukum dalam hal ini adalah menimbulkan hak dan kewajiban kepada seseorang atau
badan hukum perdata yang terkena keputusan tersebut. Tetapi jika isi pelaksanaan tahapan seleksinya bertentangan
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akibat
hukum bagi Pembanding/Penggugat
adalah berupa kerugian yang berupa biaya pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Periode
Tahun 2013 – 2018 dan menderita
kerugian juga berupa kehilangan kesempatan untuk menerima penghasilan tetap selama selama 5 (lima) Tahun karena tidak menjadi Anggota KPU
Kabupaten
Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018.
-------------------------------------------------------
3. Bahwa pasal 2 angka 7
UU No. 9/2004, mengatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan
Umum baik di pusat maupun di daerah yang bukan merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara adalah mengenai hasil
pemilihan umum.
-------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa gugatan
yang diajukan Pembanding/Penggugat
tepat waktu dan tepat sasaran :
----------------------------------------------------------------------------------
a.
Tepat Waktu.
-------------------------------------------------------------------------
Dalam bukti P-12, Pengajuan
gugatan
Tata Usaha Negara Pembanding/Penggugat
melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung mulai
diajukan Tanggal 29 Agustus 2013 sebelum tahapan seleksi wawancara
dimulai, yakni Tanggal 2 dan 3 September 2013. Jika surat Pembanding/Penggugat (bukti
P-9) yang dikirimkan kepada Terbanding/Tergugat pada Tanggal 28 Agustus 2013
dijawab dan dikabulkan oleh Terbanding/Tergugat, berarti Pembanding/Penggugat
masih bisa mengikuti seleksi kedalam tahapan seleksi wawancara tersebut. Ini bukti bahwa gugatan Pembanding/Penggugat tidak terlalu dini. ------------------------------------------------------------------------------------
b.
Tepat Sasaran.
-----------------------------------------------------------------------
Gugatan Pembanding/Penggugat
ditujukan Kepada
Terbanding/Tergugat, karena pada Tanggal 22 Agustus 2013 Terbanding/Tergugat mengumumkan tidak meloloskan Pembanding/Penggugat kedalam 20 besar Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, yang
berhak mengikuti seleksi wawancara pada Tanggal
2
dan 3 September 2013. Ini bukti bahwa
gugatan Pembanding/Penggugat tidak salah alamat.
-------------------------------------------------------------------------
5.
Bahwa dalam
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor :
121/G/2013/PTUN-BDG, halaman 29, pada paragrap terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG,
menyatakan : “Menimbang bahwa berdasarkan
keseluruhan pertimbangan hukum diatas, menurut pendapat Majelis Hakim cukup
alasan untuk menerima eksepsi Tergugat, karena obyek gugatannya tidak terpenuhi
unsur suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersipat final dan selain itu
substansi dari obyek sengketa a quo adalah tentang Pengumuman yang ditujukan
kepada masyarakat bukan tertentu/individual dengan demikian obyek gugatannya
dalam sengketa a quo tidak memenuhi unsur-unsur dari suatu
Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 2009 sehingga pemeriksaan terhadap obyek sengketa a quo bukan
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa a quo”. Pernyataan ini jelas
menunjukan bahwa kekuasaan Terbanding/Tergugat
bersipat mutlak (absolute power) yang bisa bertindak sewenang-wenang dalam
mengajukan 10 nama hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
Tahun 2013 – 2018 kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Hal ini tentu saja
bertentangan dengan pasal 28D ayat 1[1] UUD
1945 jo pasal 2 UU No. 15/2011 jo pasal 2 PKPU No. 02/2013 yang membatasi kewenangan
Terbanding/Tergugat
dalam menyeleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018. -----------------------------------------------------------------------------
IV. DALAM POKOK
PERKARA : ----------------------------------------------------
1. Bahwa Pembanding/Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap sebagai
satu kesatuan yang tidak terpisah dalam pokok perkara ini. ----------------------------------------------------------------
2. Bahwa Pembanding/Penggugat menolak seluruh dalil Terbanding/Tergugat kecuali yang secara
jelas dan tegas diakui kebenarannya.
------------------------
3.
Bahwa dalam bukti P-31, menurut DR. Boedi Djatmiko Hadiatmodjo, SH.,M.hum. Dalam tulisannya
yang berjudul “KARAKTER
HUKUM KEPUTUSAN PEJABAT
TATA USAHA NEGARA”, halaman
1 (satu), yang dipublikasikan melalui : http://ardianlovenajlalita.wordpress.com/2013/05/27/karakter-hukum-keputusan-pejabat-tata-usaha-negara/
Mengatakan
: “Dalam ajaran hukum bahwa
yang disebut sebagai suatu ketetapan atau keputusan yang bersifat deklaratif
yakni suatu ketetapan atau keputusan yang menetapkan mengikatnya suatu hubungan
hukum yang sebetulnya memang telah ada sebelumnya. Utrecht menyebutkan
bahwa suatu ketetapan / keputusan
deklaratif merupakan ketetapan yang hanya menyatakan yang bersangkutan dapat
diberikan haknya karena termasuk golongan ketetapan yang menyatakan hukum (rechtsvastellende beschikking),[1]
sedang yang disebut sebagai ketetapan Konstitutif adalah ketetapan membuat
hukum baru (rechtscheppend).[2]
Menurut P. de Haan cs, “Bestuursrecht
in de sociale rechtsstaat” halaman 30, yang dikutip oleh Philipus M.
Hadjon terdapat pengelompokan Beschikking, khusus yang disebut sebagai
keputusan deklaratur maupun konstitutif (Rechtsvastellend
en rechtsscheppend) diuraikan bahwa Pada keputusan Tata Usaha Negara
deklaratif hubungan hukum pada
dasarnya sudah ada. Contoh: akte kelahiran, hak milik atas tanah eks hukum
adat. Relevansi praktis dari pembedaan ini berkaitan dengan alat bukti.
Keputusan tata usaha Negara deklaratif bukanlah alat bukti mutlak. Adanya
hubungan hukum masih mungkin dapat dibuktikan dengan alat bukti lain”. Didalam kaitannya dengan pengertian pasal
53 ayat 2 UU No. 9/2004, yaitu
bahwa keputusan Tata Usaha Negara
yang
sah itu harus
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan
yang baik. Jika ada suatu perbuatan hukum yang bertentangan dengan pasal 53
ayat 2 UU No. 9/2004, ini berarti
perbuatan
hukum yang memiliki hubungan
hukum dengan
keputusan Tata Usaha Negara yang
sah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan juga
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. ---------
4.
Bahwa berdasarkan pasal
21 ayat 1 dan ayat 6 UU No. 15/2011 jo pasal 1 angka 7 PKPU No. 02/2013 jo pasal
4 ayat 2 PKPU No. 02/2013 jo pasal 6 ayat 1 PKPU No. 02/2013 jo Lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut PKPU No. 04/2009) dalam BAB IV, yang
berjudul “KEWENANGAN DAN PELIMPAHAN
WEWENANG DALAM PENANDATANGANAN NASKAH DINAS” pada hurup (C) paragrap ke 2 mengatakan
: “Pelimpahan wewenang adalah penyerahan
sebagian dari wewenang pejabat atasan kepada bawahannya, agar pejabat bawahan
tersebut dapat membantu memperlancar dalam melaksanakan tugas-tugas
kewajibannya”. Maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor : 26/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2013, Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (yang terdapat dalam daftar
bukti Terbanding/Tergugat pada
alat bukti T-14), adalah merupakan suatu pelimpahan
wewenang dari KPU Provinsi Jawa Barat kepada Anggota Tim seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 untuk memilih 10 nama Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
Tahun 2013 – 2018. Oleh karena wewenang KPU Provinsi Jawa Barat telah
dilimpahkan kepada Anggota Tim Seleksi tersebut, maka dengan sendirinya
peraturan didalam PKPU No. 04/2009 berlaku juga untuk Terbanding/Tergugat yang
merangkap sebagai Anggota Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Periode Tahun 2013 – 2018 yang tingkat jabatannya setara dengan tingkat jabatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Dan selanjutnya berdasarkan
pasal 8 hurup (e) PKPU No. 02/2013 jo Lampiran PKPU No. 04/2009 dalam BAB III
yang berjudul “KOP NASKAH DINAS, STEMPEL DINAS, SAMPUL SURAT, MAP DAN PAPAN
NAMA” pada hurup (A.a.), mengatakan :
“Stempel Dinas adalah tanda pengenal resmi Komisi Pemilihan Umum atau Komisi
Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
digunakan sebagai tanda pengesahan naskah dinas Komisi Pemilihan Umum atau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPK,
PPLN dan PPS”. Dan dengan berpijak kepada definisi stempel dinas tersebut, Terbanding/Tergugat yang
merangkap sebagai Anggota Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Periode Tahun 2013 – 2018 yang tingkat jabatannya setara dengan tingkat jabatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, berhak memakai stempel dinas untuk
digunakan sebagai tanda pengesahan naskah dinasnya. Tetapi jenis, tata cara pemakaian, tata cara pembuatan,
bentuk, ukuran dan isi stempel dinasnya harus disesuaikan dengan
kebutuhan Terbanding/Tergugat.
Dengan
demikian cap atau stempel dinas Terbanding/Tergugat yang
digunakan dalam bukti P-4, bukti P-6 dan bukti P-8, terbukti adalah suatu perbuatan hukum
yang memiliki hubungan hukum dengan obyek gugatan Pembanding/Penggugat yang
bersipat deklaratif dan mempunyai dasar hukum yang jelas. -------------------------------
5. Bahwa bukti
P-1 yakni “Jenis
Persyaratan Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur” dan bukti P-10 yakni “Tanda Terima Berupa Surat Keberatan Kepada Terbanding/Tergugat” adalah
merupakan surat tanda terima
yang berupa
jenis persyaratan dokumen seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dan tanda terima berupa surat keberatan kepada Terbanding/Tergugat
berbentuk seperti surat
biasa,
tetapi cara penyusunan,
pengesahan, dan bentuknya disesuaikan dengan kebutuhan Terbanding/Tergugat, yang diatur dalam pasal 8 hurup (e) PKPU No. 02/2013
jo Lampiran PKPU No. 04/2009 dalam BAB II yang berjudul “SUSUNAN
DAN BENTUK NASKAH DINAS” pada hurup (Ad.B2.), mengatakan,
Surat Biasa adalah : “Naskah dinas yang memuat penyampaian berita/informasi
secara tertulis yang berisi penjelasan, pemberitahuan, pertanyaan, permintaan, jawaban, tanggapan,
saran atas sesuatu masalah kepada berbagai lembaga atau perorangan”. Dimana dalam bagian
akhir suratnya ini harus
ada tanda stempel
dan tanda tangan dari pejabat yang
berwenang sebagai ciri
pengesahan. Sedangkan
bukti P-5 yakni “Tahapan Kegiatan Seleksi Anggota KPU Kabupaten Cianjur” adalah
jadwal yang berupa pengumuman tahapan kegiatan seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 tentang waktu persiapan dan/atau
tahapan kegiatan seleksi berbentuk seperti pengumuman, tetapi susunan,
pengesahan dan bentuknya disesuaikan dengan kebutuhan Terbanding/Tergugat, yang
diatur dalam pasal 22 ayat 1 UU No. 15/2011 jo pasal 8 hurup (e) PKPU No. 02/2013
jo pasal 12 ayat 1 PKPU No. 02/2013 jo pasal 17 ayat 1 PKPU No. 02/2013 jo Lampiran
PKPU No. 04/2009 dalam BAB II yang berjudul “SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS” pada hurup (Ad.B11.), mengatakan,
Pengumuman adalah : “Naskah dinas yang
memuat pemberitahuan tentang sesuatu hal kepada pihak lain untuk dapat
dimaklumi”. Dimana dalam
bagian
akhir pengumumannya ini harus ada tanda stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang
sebagai ciri
pengesahan. Jadwal yang berupa pengumuman tersebut merupakan
sebuah rencana yang berkaitan dengan waktu persiapan dan/atau dengan jadwal tahapan
seleksi yang harus disahkan.
Jika jadwal ini
tidak disahkan,
berarti jadwalnya ini tidak disesuaikan dengan PKPU No. 02/2013. Dalam bukti P-6, stempel dinas Terbanding/Tergugat
terbukti ada di bagian belakangnya, ini menandakan bahwa bukti P-6 telah disahkan. Jika bukti P-6 disahkan, seharusnya bukti P-1 yang berisi dokumen pendaftaran yang sangat
penting wajib disahkan
juga oleh
Terbanding/Tergugat.
Begitu pula dengan
bukti P-5 dan bukti P-10 yang harus disahkan oleh Terbanding/Tergugat, dan ini sangat jelas bahwa Terbanding/Tergugat
tidak memperhitungkan kemungkinan ada Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Periode Tahun 2013 – 2018 yang akan
mengajukan gugatan perdata kepada Terbanding/Tergugat. Ini fakta yuridis bahwa Terbanding/Tergugat dalam mempersiapkan proses
tahapan seleksinya tidak direncanakan dengan rapih dan tertib serta tidak
cermat atau tidak teliti yang
bertentangan dengan pasal 2 hurup (e) PKPU No. 02/2013 sehingga
ada relevansinya dengan
suatu perbuatan
hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 UU No. 9/2004. -------------------------------------------------------------------------------
6.
Bahwa bukti P-2, fotocopy ijazah pendidikan terakhir Pembanding/Penggugat yang
sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang membuktikan bahwa ijazah
pendidikan terakhir Pembanding/Penggugat bisa diartikan
telah memenuhi syarat administrasi pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013. ---
7.
Bahwa bila dianalisa lebih jauh, syarat utama Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 bisa lolos menjadi
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 adalah dokumen pendaftarannya
harus memenuhi syarat administrasi pasal 11 UU No. 15/2011 dan/atau pasal 3
ayat 1 PKPU No. 02/2013. Dari alat bukti T-6 dan alat bukti T-7
yang sudah dilihat oleh Pembanding/Penggugat di
hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang
memeriksa dan mengadili Gugatan
Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, terlihat banyak Calon (lebih dari 1 calon) Anggota
KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 ijazah pendidikan terakhirnya
bisa diartikan tidak memenuhi syarat administrasi pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU
No. 02/2013. Gelar kesarjanaan dalam S.Ag (Sarjana Agama), S.Pd.I (Sarjana
Pendidkan Islam), S.Pd (Sarjana Pendidkan) dan S.Pt (Sarjana Peternakan),
adalah bukan bidang ilmu kesarjanaan yang diutamakan oleh pasal 3 ayat 1 hurup
(e) PKPU No. 02/2013 untuk menjadi seorang Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
Tahun 2013 – 2018. Sedangkan untuk
gelar kesarjanaan S.H.I (Sarjana Hukum Islam), masih perlu ditafsirkan lebih
lanjut oleh pejabat yang berwenang, apakah untuk menjadi seorang Anggota KPU
Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 bidang ilmu Sarjana Hukum Islamnya bisa memenuhi syarat
administrasi atau tidak. Yang menjadi masalah dalam proses seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 - 2018, yaitu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Periode Tahun 2013 – 2018 yang memiliki gelar kesarjanaan dalam bidang ilmu
yang tidak diutamakan oleh pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013, ternyata lolos seleksi administrasi
bahkan bisa lolos kedalam 20 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
Tahun 2013 – 2018, yang berhak mengikuti seleksi wawancara pada Tanggal 2 dan 3
September 2013. Padahal dalam alat bukti yang diserahkan oleh Terbanding/Tergugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal 20 November 2013 dan Tanggal 4 Desember
2013, tidak ada satupun alat bukti Terbanding/Tergugat yang berupaya mengarahkan kepada ketentuan pasal 22
ayat 2 UU No. 15/2011 jo pasal 13 PKPU No. 02/2013 yang membuktikan adanya kewenangan
Terbanding/Tergugat guna menghadirkan keterangan dari pejabat yang
berwenang untuk menafsirkan pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013. Disini
terbukti sudah bahwa Terbanding/Tergugat menutupi fakta yang berhubungan
dengan pasal 3 ayat 1 hurup (e) PKPU No. 02/2013. Sehingga dalam proses tahapan
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, Terbanding/Tergugat tidak memiliki kepastian hukum yang bertentangan
dengan pasal 2 hurup (d) PKPU No. 02/2013. ------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa berdasarkan
pasal 22 ayat 1 UU No. 15/2011 jo pasal 12 ayat 1 PKPU No. 02/2013 dan fakta yuridis dalam bukti P-9
serta bukti P-10, Pembanding/Penggugat berhak tau hasil semua penilaian tahapan
seleksi yang diperoleh
Pembanding/Penggugat.
Oleh karena Terbanding/Tergugat tidak bersikap terhadap surat yang dikirimkan Pembanding/Penggugat kepada Terbanding/Tergugat pada Tanggal 28 Agustus 2013, maka secara otomatis
gugatan Pembanding/Penggugat harus berpegang kepada persyaratan
administrasi yang terletak dalam pasal 11 UU No. 15/2011 dan/atau pasal 3 ayat 1 PKPU
No. 02/2013. Dalam alat bukti T-6 dan alat bukti T-7 yang sudah dilihat oleh Pembanding/Penggugat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang
memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor :
121/G/2013/PTUN-BDG, banyak Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
Tahun 2013 – 2018 yang tidak
memenuhi syarat administrasi, khususnya syarat administrasi pasal 11 hurup (d) dan hurup (e) UU No. 15/2011
dan/atau pasal 3 ayat 1 hurup (d) dan hurup (e) PKPU No. 02/2013, ternyata lolos seleksi administrasi bahkan bisa lolos
kedalam 20 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018, yang berhak mengikuti seleksi
wawancara pada Tanggal 2 dan 3 September 2013. Dengan Terbanding/Tergugat tidak mempertimbangkan syarat administrasi khususnya syarat administrasi pasal 11 hurup (d) dan hurup (e) UU No. 15/2011 dan/atau
pasal 3 ayat 1 hurup (d) dan hurup (e) PKPU No. 02/2013 sebagai syarat utama untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten
Cianjur
Periode Tahun 2013 - 2018,
terbukti sudah bahwa Terbanding/Tergugat
tidak cermat atau tidak teliti
dalam menyeleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
Tahun 2013 – 2018, sehingga Terbanding/Tergugat bersikap tidak adil yang bertentangan dengan pasal 2
hurup (c) PKPU No. 02/2013. ----------------------------------------------------------
9. Bahwa bukti kirim
surat dari Kantor Pos Bandung 40000, Jalan Cilaki Nomor 73 Bandung, Mengenai
Surat Kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Tanggal 4
Desember 2013 (bukti P-23), dan Surat dari Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor : 149.109/PAN.MK/2/2013, Perihal Surat Panggilan, Tanggal 6
Pebruari 2013 (bukti P-21), yang sekaranng masih dipegang oleh Pembanding/Penggugat adalah bukti usaha Pembanding/Penggugat dalam menghadirkan saksi yang sesuai dengan ketentuan
pasal 93 UU No. 5/1986 jo pasal 100 UU No. 5/1986.
----------------
10. Bahwa makalah
pengujian materil Pembanding/Penggugat yang terdapat dalam bukti P-3 angka 1 hurup (h), berjudul
“Metode
Atau Prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah”,
adalah makalah yang sudah mendapat penelitian,
komentar dan pengakuan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dimana penelitian, komentar dan pengakuannya ini terdapat dalam Pertimbangan Hukum angka [3.10]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 109/PUU-X/2012, halaman 18. Hal ini membuktikan
bahwa Pembanding/Penggugat telah
memenuhi syarat administrasi
pasal 11 UU No. 15/2011 khususnya dalam pasal 11 hurup (d) dan hurup (e) UU No. 15/2011.
----------------------------------------------------------------------------------------------
Maka
berdasarkan hal-hal yang terurai di atas mohon kiranya Yang Terhormat Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili gugatan
ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------
V. DALAM EKSEPSI :
--------------------------------------------------------- -----
1. Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat
untuk seluruhnya; ------------------------
2. Menyatakan Eksepsi Terbanding/Tergugat
tidak beralasan Hukum; -------------
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung Nomor
: 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal 20 Januari 2013 bertentangan dengan hukum dan peraturan Perundang-Undangan
pasal 136 HIR; ---------------------
4. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung Nomor
: 121/G/2013/PTUN-BD, Tanggal 20 Januari 2013; ----------------------------------
VI.
DALAM POKOK PERKARA :
----------------------------------------------------
1. Mengabulkan
gugatan Pembanding/Penggugat
untuk seluruhnya; --------------
2. Menyatakan batal
atau tidak sah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor
: 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal
20 Januari 2013; ----------
3. Mewajibkan kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung untuk
mencabut Putusan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, Tanggal 20
Januari 2013; -----------
4. Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat
untuk memproses permohonan Pembanding/Penggugat
mengikuti tahapan seleksi wawancara di luar tanggal 2 dan 3 September 2013; dan
---------------------------------------------------------
5. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk
membayar semua biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini.
-------------------------------
VII. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM : --------------------------------------------------------
1. Bahwa
salah satu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 dengan nomor pendaftaran 04, yang
bernama U. AWALLUDIN, S.Ag.,MH didalam alat bukti T-6 dan T-7 yang sudah Pembanding/Penggugat lihat
di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa
dan mengadili Gugatan Nomor :
121/G/2013/PTUN-BDG
dengan sengaja dituliskan sebagai Ketua KPU oleh Terbanding/Tergugat. Tetapi dalam acara
pembuktian, Terbanding/Tergugat
tidak menyertakan : -----------
1.
Bukti fotocopy ijazah
terakhir Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------
2. Bukti
berita acara yang menerangkan bahwa Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur dengan
nomor pendaftaran 04, yang bernama U. AWALLUDIN, S.Ag.,MH adalah sebagai Ketua KPU. ---------------------------
2. Bahwa
perbuatan Terbanding/Tergugat didalam alat bukti T-6 dan
T-7 yang mengakui U. AWALLUDIN S.Ag.,MH sebagai Ketua KPU dan sudah ditulis, ditetapkan serta
diumumkan oleh Terbanding/Tergugat pada
Tanggal 22 Agustus 2013 di muka umum, adalah sebuah perbuatan melawan hukum
karena menurut pasal 7 UU No. 15/2011 jabatan
Ketua KPU berbeda artinya dengan jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota. Dan ini
merupakan sebuah perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada Ketua
KPU. Hal ini tentu saja melanggar
ketentuan pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena terbukti : --------------------------------------------
1. Disengaja
karena dalam Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung,
Terbanding/Tergugat tidak
bersedia mengakui bahwa perbuatannya itu karena salah tulis; -------------
2. Dilakukan
secara tertulis;
-----------------------------------------------------------
3. Disiarkan,
dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum; dan -------------
4. Bisa
dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
-------------
3.
Bahwa perbuatan
melawan hukum Terbanding/Tergugat yang merupakan sebuah perbuatan pencemaran
nama baik atau penghinaan kepada Ketua KPU, sudah dilaporkan
Pembanding/Penggugat kepada Ketua KPU dengan sebuah surat pengaduan (bukti
P-24) Tanggal 29 Januari 2014, yang dikirim melalui Kantor Pos 43285 Cianjur,
Tanggal 29 Januari 2014 (bukti P-25). -----
4. Bahwa Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cianjur, Tanggal 29 Januari
2014, menyarankan kepada Pembanding/Penggugat agar
pengaduan Pembanding/Penggugat tentang
”Perekayasaan
Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun
2013
– 2018”, diselesaikan lewat memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. -------
5.
Bahwa dalam alat bukti T-7 yang sudah dilihat Pembanding/Penggugat di hadapan
Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili Gugatan Nomor : 121/G/2013/PTUN-BDG, yaitu bukti Pengumuman Terbanding/Tergugat
Nomor : 10/Timsel/KPU-Cjr/VIII/2013,
Tanggal 22 Agustus 2013, Tentang : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, Tes
Kesehatan dan Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2013 – 2018, selain alat buktinya cacat hukum
(karena ada Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 yang diakui sebagai Ketua KPU oleh
Terbanding/Tergugat) Terbukti juga tidak sah sebab menurut pasal 18 ayat 3 PKPU No. 02/2013, pengumuan tersebut harus ada jeda waktu
1 (satu) hari dengan tanggal penetapannya. Yang berarti bahwa Terbanding/Tergugat terbukti tidak cermat atau tidak
teliti, karena seharusnya
alat bukti T-6 ditetapkan Tanggal 22 Agustus 2013 dan alat bukti T-7 diumumkan
Tanggal 23 Agustus 2013. ------------------------------------------
6. Bahwa
alat bukti T-2, yaitu Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Nomor : 02/Timsel/KPU-Cjr/VII/2013, Tanggal 18
Juli 2013, yang terkait dengan alat bukti T-1 yaitu Buku Registrasi Penyerahan
Formulir Persyaratan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, yang sudah
dilihat oleh Pembanding/Penggugat di
hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan
mengadili Gugatan Nomor :
121/G/2013/PTUN-BDG, terlihat jelas bahwa masa pendaftaran Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 – 2018 adalah dalam jangka waktu selama 9
(Sembilan) hari, yakni mulai dari Tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan penutupan
Tanggal 26 Juli 2013. Ini
bertentangan dengan pasal 20 ayat 1 PKPU No. 02/2013 yang menegaskan masa
pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode Tahun 2013 –
2018 harus dalam jangka
waktu 8 (delapan) hari. Yang berarti alat bukti T-2 tidak sah, dan
sekaligus membuktikan bahwa Terbanding/Tergugat
tidak
cermat atau tidak teliti
karena pencantuman tanggal pengumuman pendaftarannya harus diumumkan mulai dari
Tanggal 19 Juli 2013 sampai dengan penutupan Tanggal 26 Juli 2013, yang sesuai
dengan jadwal tahapan seleksi yang terdapat dalam bukti P-5. ------------------
Demikianlah
Memori Banding ini, atas keadilan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta yang memeriksa dan mengadili gugatan ini, Pembanding/Penggugat
mengucapkan terima kasih.
----------------------------------------------------------------------
Hormat Pembanding,
Hadi Setiadi, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar